Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan peraturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen. Namun, penerbitan aturan tersebut justru menuai polemik di kalangan pengusaha dan buruh.
Beleid yang mengatur upah minimum 2023 tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam Pasal 6 ayat 4 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menyatakan bahwa formulasi penghitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, di mana alfa merupakan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Angkanya berada di rentang 0,1-0,3.