Konten Premium

Polemik Kenaikan UMP 2023: Dipertanyakan Buruh, Dikritik Pengusaha

Bisnis.com,21 Nov 2022, 17:57 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Ribuan buruh gelar aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan peraturan tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen. Namun, penerbitan aturan tersebut justru menuai polemik di kalangan pengusaha dan buruh.

Beleid yang mengatur upah minimum 2023 tertuang dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diundangkan pada 17 November 2022.

Dalam Pasal 6 ayat 4 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menyatakan bahwa formulasi penghitungan upah minimum menggunakan variabel inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, di mana alfa merupakan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Angkanya berada di rentang 0,1-0,3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini