Polri Panggil Kepala BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Bisnis.com,21 Nov 2022, 19:25 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait penggunaan ivermectin/BPOM

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait dengan kasus gagal ginjal akut.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sejak Jumat pekan lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (21/11/2022).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihak BPOM belum mendatangi Bareskrim. Namun, pada minggu ini dipastikan akan mendatangi pihak penyidik Bareskrim.

“Ya dalam minggu ini, yang jelas tunggu mereka kapan hadirnya,” papar Pipit.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri Polri menetapkan dua tersangka dari korporasi dalam kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop beretilen glikol berlebih pada sore ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyp mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Hasil penetepan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Bareskrim pada hari lalu oleh tim penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini