Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL telah melakukan unjuk rasa di Patung Kuda Jl Merdeka Barat. Para korban ini mengajukan berbagai tuntuntan untuk segera di dengar oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Christian menyampaikan, terdapat sejumlah tuntutan yang ingin didengar oleh pemerintah dan Presiden. Tuntutan pertama adalah pemerintah untuk segera memulangkan pemilik Wanaartha Life yang saat ini berada di luar negeri.
“Kami meminta agar pemerintah itu tegas terhadap kasus Wanaartha Life ini dan melakukan tindakan supaya pemilik Wanaartha Life bisa dimintakan pertanggung jawaban. Mereka ini kan sudah lama menjadi DPO,” ujar Christian saat melakukan demo di Patung Kuda Jl Merdeka Barat, Senin (21/11/2022).
Tuntutan yang kedua adalah para korban meminta agar pemerintah dan presiden serius dalam menyelesaikan kasus ini dan memulangkan aset-aset korban yang telah digelapkan sebanyak Rp15 triliun.
“Tuntutan terakhir kami, para korban berharap presiden bisa membentuk satgas, antara OJK, BPATK, Bareskrim, Kementrian Luar Negeri dan lainnya untuk menindak kasus investasi bodong deengan modus asuransi,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, kasus Wanaartha Life tersebut telah berlangsung selama tiga tahun dan tidak kunjung usai. Nasabah pun merasa kasus ini bukan gagal bayar lagi, melainkan uang konsumen sudah di rampok oleh Wanaartha Life.
Selama 3 tahun kami sudah menghadapi masalah Wanaartha Life tapi tidak pernah kunjung usai. Sejauh ini yang kami ketahui bahwa ini bukan hanya sekedar gagal bayar, tapi ini adalah perampokan karena uang kami sama sekali sudah tidak ada.
“Uang yang hilang dari para korban Wanaartha Life bukan hanya Rp1 miliar sampai Rp2 miliar saja. Manajemen sudah sempat menyampaikan bahwa uang yang hilang sebesar Rp15 triliun, angka ini bukan gagal bayar lagi. Uang kas yang dimiliki perusahaan sudah kosong, ini bisa dibilang perampokan uang konsumen,” ujar Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Buntoro Fistanio.
Menurut Johannes, kasus ini seharusnya bisa ditangani dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK memiliki penyidik dan tatanan yang luar biasa. Namun sampai saat ini para korban Wanaartha Life tidak bisa mendapatkan pegembalian uang sepeser pun.
“Kasus ini bisa merusak industri asuransi Indonesia. Kami melihat semua perusahaan yang berada di industri IKNB semuanya mengalami kehilangan uang, bukan gagal bayar, seperti yang dialami oleh Bumiputera dan Jiwasraya,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel