12.026 Warga Surabaya Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Bisnis.com,21 Nov 2022, 21:25 WIB
Penulis: Peni Widarti
Prosesi penyerahan BLT warga Surabaya dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2022./Dok. Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan modal usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk 12.026 orang terutama warga miskin dan buruh pabrik rokok.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan DBHCHT tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 2/PMK.07/2022 dan Perwali Surabaya.

“Ada dua bentuk bantuan yang diberikan yakni BLT diberikan untuk buruh pabrik rokok sebanyak 3.582 buruh KTP Surabaya dan 8.444 orang yang merupakan warga keluarga miskin yang ada dalam data kemiskinan ekstrem,” jelasnya dalam rilis, Senin (21/11/2022).

Dia menjelaskan besaran BLT yang diberikan adalah Rp300.000/bulan. Bantuan diberikan dalam kurun waktu 3 bulan sehingga secara total setiap orang mendapatkan Rp900.000.

DBHCHT juga diberikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi dalam bentuk modal usaha. Setidaknya ada enam kategori usaha yang mendapatkan bantuan dari DBHCHT. Kategori usaha ini diambil dari usulan masyarakat yang ada dalam aplikasi padat karya.

“Ada sebanyak 650 orang penerima bantuan modal usaha. Penerima bantuan adalah keluarga miskin yang sudah diusulkan melalui program padat karya," katanya.

Adapun secara rinci bantuan modal diberikan untuk 120 orang yang merupakan penerima modal usaha kopi keliling, 160 toko kelontong, 50 laundry, 100 menjahit, 120 warung kopi (Warkop), dan 100 cuci motor.

“Kategori bantuan modal usaha diberikan kepada penerima dalam bentuk barang. Sedangkan BLT, diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Jatim. Bantuan BLT ini disalurkan mulai 22 November 2022 di masing-masing wilayah kecamatan se-Surabaya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini