Buruh Minta Keberpihakan Pemprov Sumsel untuk Penetapan UMP 2023

Bisnis.com,21 Nov 2022, 19:20 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Sumsel terkait kenaikan UMP tahun 2023, pada Senin (21/11). /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Buruh di Sumatra Selatan meminta agar pemerintah daerah berpihak kepada mereka dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Diketahui dalam rapat pembahasan UMP sebelumnya, besaran UMP pada tahun 2023 hanya naik Rp27.000 atau 0,86 persen dari tahun 2022.

Alhasil, ratusan buruh pun menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba), Hermawan, mengatakan besaran kenaikan upah itu terlalu rendah.

"Kenaikan itu tidak ada artinya, disaat semua kebutuhan pokok naik semua," kata Hermawan

Dia menjelaskan, pihaknya menilai kenaikan upah tahun depan adalah keharusan, setelah tahun 2022 tak ada kenaikan UMP.

"Jelas tak sesuai jika hanya naik 0,86 persen. Minimal 10 persen, karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," jelas dia.

Kenaikan BBM dan bahan pokok membuat biaya hidup turut naik. Hal ini lah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan pengusaha menaikan UMP.

"Kenaikan hanya Rp27.000 tak sebanding dengan upah yang akan diterima," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya saat menerima tuntutan tersebut mengungkapkan, akan kembali mengadakan rapat pembahasan mengenai kenaikan UMP ini.

"Keputusan UMP tersebut tentunya akan dilakukan rapat pembahasan ulang," ujar Mawardi.

Dia menuturkan, rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Oleh karena itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh sabar menunggu keputusan tersebut. 

Namun demikian, Mawardi menegaskan Pemprov Sumsel tetap mengusulkan dan berusaha agar UMP tahun 2023 bisa naik minimal 10 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini