Penjelasan KPK Belum Tahan Hakim MA Gazalba Saleh

Bisnis.com,22 Nov 2022, 13:50 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Hakim Agung Gazalba Saleh bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan alasan lembaga antirasuah belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hakim Agung MA Gazalba Saleh, meski sudah berstatus tersangka.

Menurut Johanis pencegahan ke luar negeri tidak perlu dilakukan apabila tersangka sudah bersikap kooperatif.

"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Selasa (22/11/2022).

Johanis juga menyebut bahwa tersangka tidak perlu ditahan apabila tidak berpotensi melarikan diri. Hanya saja, lanjut Johanis, jika tersangka sulit dipanggil, maka akan dilakukan penahanan.

"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak dateng, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," ucap Johanis.

Dia mengaku masih melihat kondisi terkait penahanan Gazalba. Johanis menegaskan akan menahan Gazalba jika diperlukan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Hakim Gazalba tersebut pernah diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi. Namun seusai diperiksa beberapa waktu lalu, GS tak mau menjawab pertanyaan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini