Konten Premium

Peluang Kecil nan Berisiko Bagi Indonesia dari Putusan Nikel WTO

Bisnis.com,22 Nov 2022, 20:36 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat. Celah Kecil nan Berisiko Bagi Indonesia dari Putusan Nikel Panel WTO

Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwa laporan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.

Laporan final panel yang dibentuk oleh Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut. 

Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak oleh panel yang dibentuk oleh WTO tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini