Simak Syarat dan Aturan Vaksinasi Booster Kedua bagi Lansia

Bisnis.com,23 Nov 2022, 15:57 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Simak Syarat dan Aturan Vaksinasi Booster Kedua bagi Lansia /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai pemberian vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi warga lanjut usia (lansia) atau berusia di atas 60 tahun.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-10 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Juru Bicara Mohammad Syahril mengatakan, pemberian vaksin booster kedua ini merupakan langkah mitigasi pemerintah dalam memberikan perlindungan tambahan bagi para lansia yang masuk ke dalam kelompok rentan penularan virus Covid-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan serta untuk mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19," terang Syahril dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Syarat penerima vaksin Covid-19 booster kedua:

  1. Berusia 60 tahun ke atas
  2. Telah menerima vaksin booster dosis pertama minimal 6 bulan sebelumnya
  3. Kondisi tubuh sehat

Adapun, pemberian vaksin booster dosis kedua ini harus disesuaikan dengan jenis vaksin Covid-19 yang telah memperoleh izin pengunan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menjadi rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Daftar regimen vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua lansia:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini