Konten Premium

BPOM, Obat Sirop Tercemar DEG dan EG, Siapa Tanggung Jawab?

Bisnis.com,23 Nov 2022, 19:11 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Beberapa produk obat sirop yang ditarik pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena diduga mengandung bahan kimia dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Keempat perusahaan farmasi tersebut adalah: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.

"BPOM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini