Kejagung Tuntaskan 2.103 Kasus Lewat Restorative Justice Sejak 2020

Bisnis.com,23 Nov 2022, 15:12 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kejagung Tuntaskan 2.103 Kasus Lewat Restorative Justice Sejak 2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sejak 2020 hingga 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah ada 2.103 kasus yang diselesaikan Kejagung dengan menerapkan restorative justice.

"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/11/2022).

Dia memerinci pada 2020 sebanyak 230 perkara diselesaikan dengan penerapan cara tersebut. Kemudian, pada 2021 sebanyak 422 perkara dan 1.451 perkara pada tahun ini.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp2,6 triliun sejak Januari 2020 hingga 4 November 2022. Jumlah tersebut melampaui target setoran PNBP Korps Adhyaksa yang sebesar Rp662,7 miliar.

"Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai 394,6 persen dari target," kata Jaksa Agung ST Burhanudin saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/11/2022).

Burhanudin juga mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Kejaksaan Agung hingga Rp8,8 triliun atau 78,39 persen dari pagu sebesar Rp10,9 triliun.

Burhanudin juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menangkap 157 buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kejaksaan telah melaksanakan 90 kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan pagi anggaran yang dikawal sebesar Rp242 triliun," kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini