TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Kematian Prada M Indra Wijaya

Bisnis.com,23 Nov 2022, 20:00 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Press Tour dan Airmen Gathering Media Dirgantara 2022 di Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (25/8/2022)./antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya di Biak, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan bahwa keempat tersangka itu adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

“Iya, sudah tersangka (4 orang). Untuk sanksi administrasi dapat dipecat,” ujar Indan saat dihubungi wartawan, Rabu (23/11/2022)

Indan mengatakan, bahwa keempatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM

Selain itu, keempat tersangka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan untuk penyidikan.

“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” tutur Indan.

Sebelummya, TNI AU masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya anggota TNI AU di Biak, Papua.

“Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya,” ujar Indan dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Indra merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Dia meninggal pada Sabtu (19/11/2022), setelah sebelumnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.

“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” tutur Indan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini