Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan meninjau dan mengecek data tagihan listrik PLN hingga limit kartu kredit peserta BPJS Kesehatan dari golongan keluarga mampu atau konglomerat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencurigai terdapat golongan dari keluarga konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Dia menilai layanan BPJS Kesehatan diperuntukkan untuk golongan yang tidak mampu.
“Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron [Direktur Utama BPJS Kesehatan], saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya. Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA [kilovolt ampere], kalau kVA nya udah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah,” ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes pada Selasa (22/11/2022).
Budi menyampaikan bahwa seringkali dirinya mendengar banyak konglomerat yang mendapatkan perawatan kesehatan dari layanan BPJS Kesehatan.
Imbasnya, jelas Budi, hal itu yang mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan bisa negatif.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengkombinasikan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan mampu.
“Saya minta Dewan Pengawas BPJS melakukan risk management-nya yang lebih rinci, periksa. Itu siapa yang top one thousand paling banyak, kita lihat siapa spending-nya paling banyak habis. Itu paling gampang dilihat dari NIK dan listrik, kalau nggak sama limit kartu kredit itu bisa dilihat, karena itu bukan orang yang tepat kita bayarin,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa tidak menjadi masalah apabila Menkes Budi ingin melihat data tagihan listrik dari peserta BPJS Kesehatan dari golongan keluarga mampu.
“Melihat [data tagihan PLN peserta BPJS Kesehatan] kan tidak dilarang, apa masalahnya? Sudah banyak publikasi soal pembiayaan yang menyerap biaya besar program JKN-KIS, misalnya penyakit katastropik, jantung, gagal ginjal, dan lain-lain,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (23/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel