Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel Baru 40 Persen Pekerja

Bisnis.com,23 Nov 2022, 15:04 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022)./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, MAKASSAR — BPJS Ketenagakerjaan baru melindungi 1,1 juta orang pekerja di Sulawesi Selatan atau 40 persen dari total pekerja di wilayah setempat yang mencapai 2,8 juta orang.

Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Kanwil BPJS Sulawesi Maluku Alias AM mengatakan pihaknya tengah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memperluas cakupan. Targetnya pada 2023 bisa tumbuh 11 persen atau mencakup 50 persen lebih dari total pekerja.

"Kita berkolaborasi dengan pemerintah provinsi supaya kebijakan yang dikeluarkan oleh provinsi bisa dikolaborasikan dalam pengambilan langkah-langkah percepatan perlindungan jaminan sosial," ungkap Alias, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan akan lebih menyasar pekerja rentan seperti guru mengaji, imam masjid, marbot masjid, serta yang bekerja di gereja dan rumah ibadah lainnya. Selain itu sasaran prioritas lainnya adalah petani dan nelayan.

"Sasaran prioritas kita selain yang bekerja di sektor keagamaan, juga para petani, nelayan dan para pekerja rentan lainnnya," tambahnya.

Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 2/2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, diinstruksikan kepada kepala daerah se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah percepatan.

Tujuannya agar seluruh pekerja baik pekerja informal maupun pekerja formal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Abdul Hayat yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan mengecek jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus dilakukan secara massif," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini