Bisnis.com, JAKARTA — Debitur terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan tambahan modal dari bank seiring dirilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.
Melalui aturan yang dirilis pada awal November ini, OJK memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.
Perlakuan khusus untuk bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Artinya, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan terus meninjau kondisi usaha nasabah terdampak gempa Cianjur.
Dia menuturkan sesuai dengan POJK tersebut, jika memenuhi kriteria dan berdasarkan analisa yang dilakukan, bank dapat memberikan modal tambahan yang terpisah dari fasilitas lainnya. Namun, hal tersebut tetap memperhitungkan prospek usaha debitur.
“Hal ini tentu mendukung perbankan dan nasabah yang terdampak dalam pemulihan pasca bencana,” ujar Aestika kepada Bisnis, Rabu (23/11/2022).
Di sisi lain, Aestika menuturkan POJK baru ini juga dapat mencegah lonjakan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di industri lembaga jasa keuangan, termasuk multifinance jika nasabah terkena bencana sesuai dengan kriteria OJK.
Terkait dengan kriteria yang dimaksud, penentuan daerah dan sektor yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memerhatikan beberapa aspek, seperti luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.
Selain itu, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana juga akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Hal ini diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel