Bisnis.com, JAKARTA — Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha semakin memanas, Bareskrim Polri mengharapkan red noticed dari Interpol segera terbit sehingga penegak hukum di Amerika Serikat segera dapat bertindak.
"Rednot [red noticed] kami kejar, semoga FBI bisa mengabulkan," kata Kombes Pol. Ma'Mun, Kasubdit Industri Keuangan Non Bank Bareskrim Polri dalam sosialisasi investasi dan pinjol ilegal di IPB yang dikutip hari ini, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, dana kelolaan dan kerugian dalam kasus Wanaartha Life dapat mencapai Rp17 triliun. Selain itu Polri memantau terdapat dana dari salah satu pengurus yang juga anak bungsu pemilik sebesar Rp1,4 triliun dan berpotensi dapat disita untuk mengurangi kerugian.
"Anaknya dikejar [untuk mengembalikan dana nasabah], yang paling kecil [miliki rekening] Rp1,4 triliun," katanya.
Pekan lalu, sejumlah nasabah korban Wanaartha Life melakukan demonstrasi yang salah satunya menuntut untuk memulangkan manajemen Wanaartha Life yang berada di luar negeri untuk bertanggung jawab. Lalu siapa saja mereka?
Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Wanaartha Life. Mereka adalah Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Manfred Armin Pieteruschka, Evelina F. Pietruschka, Rezanantha Pietruschka, Terry Kesuma, dan Yosef Meni.
Melansir laman situs Wanaartha Life,Evelina F. Pietruschka menjadi Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999 dan sejak Maret 2011 lalu, beliau ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.
Putri pendiri Wanaartha Life ini juga berkali-kali ditunjuk untuk menduduki posisi penting dalam beberapa asosiasi industri asuransi. Selain memimpin Dewan Asurasi Indonesia,sosok ini juga pernah menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Manfred Armin Pietruschka sendiri meski tidak aktif di luar, namun menjadi salah satu manajemen kunci Wanaartha Life.
Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL terus bergulis. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan melarang jajaran Direksi PT WAL mengundurkan diri.
Dalam Koferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dilakukan secara daring pada Kamis (3/11/2022), otoritas memutuskan menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT WAL, di mana permohonan ini diajukan oleh pemegang polis.
“Dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada PT WAL Wanaartha Life yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.
OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha. Pasalnya, dia menjelaskan Wanaartha Life sampai dengan saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) hingga ekuitas minimum.
Ogi menambahkan, bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life kepada OJK dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan. “Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal,” ujar dia.
OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. Ogi menekankan bahwa OJK juga tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel