Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
BPJS sendiri merupakan salah satu program pemerintah, di mana setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, tidak semua layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan dapat diklaim. Artinya, terdapat beberapa penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS, termasuk perawatan gigi seperti behel. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2018 yang tercantum pada Pasal 52 ayat (1), setidaknya terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin alias tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti, seperti behel
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel