Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para pengurus PT Kalibaru Permai membayar utangnya ke negara.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia hari ini, Senin (28/11/2022), pengurus PT Kalibaru Permai yang beralamat di JL. Senen Raya disebutkan memiliki utang Rp11 miliar.
Utang itu semula berasal dari Bank Deka, bank beku operasi (BBO). Setelah pemerintah menutup Bank Deka, maka tagihan utang PT Kalibaru Permai dilakukan oleh negara.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, dengan ini diminta kehadiran Saudara pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 08.30-10.30 WIB," tulis Rionald dalam pengumumannya.
Debitur yang dipanggil oleh satgas selain pengurus PT Kalibaru Permai adalah Rusmin Redy dan Singgih Sastrawidjaja sebagai direktur dan juga pemegang saham.
Nama lain yang diminta bertanggung jawab menyelesaikan utang PT Kalibaru Permai adalah Shirley Megawati yang bertindak sebagai komisaris dan pemegang saham.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya mengingatkan tentang kemungkinan sita aset ataupun tindakan hukum lain oleh Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel