UMP Sumsel 2023 Resmi Naik 8,26 Persen, Ini Besarannya

Bisnis.com,28 Nov 2022, 15:21 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Sekretaris Daerah Sumsel Supriono (kiri) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengumumkan besaran UMP 2023/Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG — Upah minimum provinsi atau UMP Sumatra Selatan 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

Besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) lewat Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan. Pihaknya hanya mengumumkan saja.

"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," katanya, Senin (28/11/2022).

Menurut Supriono, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkannya.

“Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya [besaran UMP] dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan bahwa besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.

Namun, sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel. Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum. Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP.

“Penetapan UMP ini semakin kompleks sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021," kata Sumarjono.

Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan yang lebih rendah. Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.

Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutanya. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba-tiba sudah diumumkan.

“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan. Jadi mau berdasarkan apa negara ini. Boleh dong kami [Apindo] meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional. 

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini