Bisnis.com, JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyatakan akan berkomitmen untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 2023 mendatang.
PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 tentang Insurance Contract. Secara global, aturan ini akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023. Indonesia sendiri, mengadopsi IFRS 17 ini dan menuangkannya dalam PSAK 74 serta berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma di sela-sela melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia pada Senin (28/11/2022) menuturkan, secara internal penerapan IFRS 17 akan dilaksanakan pada 2023 mendatang
“Kalau dari kami secara internal, [PSAK 74] akan diimplementasikan tahun depan [2023],” kata Handojo saat ditemui Bisnis.
PSAK 74 menjadi isu krusial karena nantinya mengubah perlakukan penerimaan premi. Lainnya, juga terjadi perubahan perlakuan risiko dan beban.
Lebih cepatnya Axa Mandiri menerapkan standar akuntansi keuangan ini tidak lepas dari status pemegang sahamnya yang sebagian dimiliki oleh sayap AXA. Perusahaan asuransi multinasional yang berkantor pusat di Prancis.
Di samping itu, Handojo mengungkapkan bahwa AXA Mandiri juga harus melakukan laporan AXA sebagai perusahaan global yang sudah menerapkan IFRS 17. “Tahun depan kami sudah mulai sebenarnya [menerapkan PSAK 74],” imbuhnya.
Lebih lanjut, Handojo menyatakan apabila AXA Mandiri diminta untuk secara paralel, pihaknya bersedia untuk membantu industri asuransi guna mengedukasi mengenai implementasi IFRS 17.
“Kalau kami diminta untuk secara paralel untuk bisa bantu di industri untuk mengedukasi mengenai IFRS 17, kami bersedia tidak ada masalah, karena kami sudah lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membentuk tim steering committee (SC) terkait implementasi PSAK 74 mengenai kontrak asuransi melalui persetujuan rapat dewan komisioner. Adapun, dalam susunan tim pengawal penerapan standar akuntansi yang baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono ditunjuk sebagai ketua steering committee.
Selain dari kalangan OJK, Ogi mengatakan bahwa berbagai pihak juga ikut terlibat dalam tim steering committee. Langkah ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan implementasi PSAK 74 dapat berjalan tepat waktu pada 2025 sebagai pondasi dari infrastruktur industri perasuransian ke depan.
Ogi berharap aturan ini juga dapat sekaligus mereformasi wajah industri asuransi Indonesia menjadi lebih prudent karena akan berdampak ke semua lini bisnis mulai dari teknologi hingga perlakukan sumber daya manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel