OJK Catat Sektor IKNB Tumbuh 8,55 Persen per Oktober 2022

Bisnis.com,28 Nov 2022, 18:25 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kinerja sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) per Oktober 2022 mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara agregat sektor IKNB tergolong cukup resilience dan tercatat tumbuh positif di tengah pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini terlihat dari indikator asset sector IKNB yang masing-masing tercatat tumbuh sebesar 8,55 persen yoy per Oktober 2022, hingga mencapai Rp3.02 triliun.

“Capaian positif tersebut didorong oleh kinerja dari 3 sektor utama IKNB, yakni perasuransian tumbuh 4,69 persen, lembaga pembiayaan tumbuh 8,26 persen, dan dana pensiun tumbuh 4,20 persen,” ujar Ogi dalam YouTube Komisi XI DPR RI Raker dengan Dewan Komisioner OJK, Senin (28/11).

Kemudian investasi sektor IKNB, yang tumbuh sekitar 6,57 persen yoy hingga mencapai Rp1,8 triliun yang terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.

Akan tetapi, Ogi menyampaikan bahwa pelaku sektor IKNB tentunya perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampakya tentu akan dirasakan pula oleh perekonomian nasional. Selain itu, pelaku sektor IKNB juga perlu mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan counter cyclical khususnya di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, khusus untuk sektor asuransi, akumulasi pendapatan premi memberikan kontribusi pada periode Januari sampai dengan Oktober 2022 sebesar Rp255,2 triliun atau naik 1,81 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kemudian, akumulasi klaim pada periode yang sama yang tumbuh 3,33 persen menjadi Rp185,47 triliun. Dengan demikian, rasio klaim per Oktober 2022 adalah sebesar 72,68 persen atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rasio klaim tahun sebelumnya sebesar 71,6 persen.

Terkait dengan kinerja underwriting tersebut, OJK memberikan perhatian secara khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit, di mana kondisi likuiditas dan solvabilitas nya akan mengalami suatu kendala, terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode phasing out kebijakan restrukturisasi.

Sementara itu, tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara agregat masih terjaga di ambang batas minimal, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dalam hal ini risk base capital perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen.

Demikian hal nya dengan rasio kecukupan investasi, untuk asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing tercatat sebesar 112,32 persen dan 191,22 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini