UMP 2023 Jatim Ditetapkan Rp2.040.244, Naik Rp148.683

Bisnis.com,28 Nov 2022, 16:59 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau meningkat sebesar Rp148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.891.567.

Penetapan UMP tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

Dikutip dalam SK tersebut, bahwa penentapan upah ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, serta untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Upah minium yang ditetapkan tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jatim

Dengan ditetapkannya UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih dari ketetapan UMP sebagaimana dimaksud dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum provinsi, dan apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan dilakukan oleh Pemkab/Pemkot maka yang berlaku adalah UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini