UMP Naik 8,26 Persen, Buruh di Sumsel Sebut belum Sesuai Keinginan

Bisnis.com,28 Nov 2022, 18:12 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatra Selatan tahun 2023 sebesar 8,26 persen ternyata tak sepenuhnya diterima kaum buruh.

Pasalnya, kenaikan UMP Sumsel 2023 yang menjadi Rp3,4 juta itu masih dinilai kalangan buruh belum sesuai tuntutan mereka yang menginginkan besaran kenaikan sebesar 13 persen.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, mengatakan idealnya UMP Sumsel untuk tahun 2023 naik sebesar 13 persen.

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," katanya, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.

"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya. 

Hermawan menjelaskan bahwa kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen. 

"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini