UMP Sumut Resmi Naik 7,45 Persen

Bisnis.com,28 Nov 2022, 21:50 WIB
Penulis: Ade Nurhaliza
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengumumkan secara resmi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2023 naik 7,45 persen menjadi Rp2.710.493 dari sebelumnya Rp2.522.900.

"Satu minggu kita kerjakan. Berkumpul dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik (dari segala opsi yang ada) yaitu 7,45 persen naiknya," jelas Edy, Senin (28/11/2022).

Edy merincikan faktor-faktor yang ada di daerah tidak dapat disamakan dengan wilayah pusat sebagai alasan tidak sampainya kenaikan upah 10 persen.

"Tidak bisa ditentukan dari pusat. Karena kondisi pusat berbeda (dengan daerah lain). Inflasi berbeda, pendapatan daerah berbeda, pertumbuhan ekonomi juga berbeda. Rumusannya sudah ada dan kita sudah menghitung itu semua," tambah Edy.

Di sisi lain, Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menanggapi kenaikan UMP Sumatra Utara dengan menerima keputusan kenaikan UMP tersebut, meski nantinya akan tetap memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota agar di atas 10 persen.

"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda). Di Sumut ada 3 yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat. Selebihnya kabupaten/kota di luar itu ada Depedanya. Kita minta wali kota dan bupati dalam mengusulkan penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," tegas Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini