UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670,17, Buruh Menerima

Bisnis.com,28 Nov 2022, 18:23 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Audiensi antara serikat pekerja bersama Gubernur Ridwan Kamil.

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyatakan pihaknya telah mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil.

“Jadi dari rapat dewan pengupahan terakhir itu ada 3 angka. Dari buruh pengen naiknya 12 persen, pemerintah 7,88 persen dan dari Apindo 6,12 persen. Tadi 3 angka ini disampaikan sebagai sikap masing-masing untuk UMP Jawa Barat tahun depan,” katanya, Senin (28/11/2022).

Meski tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja, buruh pihaknya memastikan menerima angka kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen. Mereka pun berencana tidak akan menggelar aksi demonstrasi.

Namun, KSPSI kata Roy bakal mengawal angka kenaikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. Buruh memiliki tuntutan agar UMK naik sesuai dengan perhitungannya dan diharapkan tidak mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.

“Perdebatannya untuk UMP udah selesai, jadi kemungkinannya tidak ada demo untuk penetapan UMP. Tapi kalau nanti UMK, tanggal 7 Desember, kita akan kawal. Karena upah minimum buruh di Jawa Barat itu semuanya mengacu kepada UMK tadi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini