Tok! UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta

Bisnis.com,28 Nov 2022, 13:29 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Tok! UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkam Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798.

“Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan finalisasi terkait masalah UMP DKI 2023. Dia berharap tidak ada perubahan terkait keputusan tersebut sampai pukul 23.59 WIB hari ini.

“Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sesang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak asa perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI,” katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengesahkan aturan kenaikan UMP 2023. Adapun UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

"Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,"  tutur Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini