Mulai 1 Desember 2022 Beli Solar Wajib Pakai QR Code, Bagaimana di Riau?

Bisnis.com,29 Nov 2022, 18:50 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ilustrasi./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, PEKANBARU — PT Pertamina Patra Niaga menyatakan mulai 1 Desember 2022 mendatang, pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar diwajibkan menggunakan QR Code. Kebijakan ini akan diujicoba di beberapa wilayah di Sumatra Bagian Utara (Sumbagut).

Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan mengatakan untuk wilayah tersebut, daerah yang menjadi lokasi ujicoba adalah di Kota Payakumbuh Sumatra Barat.

"Untuk kebijakan pembelian biosolar wajib QR Code mulai 1 Desember 2022 ini kami ujicoba di Payakumbuh Sumatra Barat. Jadi untuk Riau belum berlaku," ujarnya Selasa (29/11/2022).

Menurutnya dari informasi tersebut masyarakat di wilayah lainnya masih bisa membeli BBM biosolar seperti biasa, tanpa harus menggunakan QR Code.

Sebelumnya dari data perseroan, jumlah warga di wilayah Sumbagut yang telah mendaftarkan kendaraannya kini mencapai 292.111 konsumen. Untuk di Provinsi Riau saja, konsumen yang sudah mendaftar sebanyak 91.960 konsumen terdiri dari BBM subsidi pertalite dan biosolar.

Konsumen BBM subsidi pertalite di Riau sebanyak 59.195 konsumen dan BBM subsidi biosolar yang sudah daftar sebanyak 32.765 konsumen. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran, bisa melalui website dan melalui aplikasi MyPertamina.

"Pendaftaran juga bisa dilakukan di SPBU dengan membawa kelengkapan seperti STNK, KTP, foto mobil tampak depan menunjukan plat sesuai STNK dan foto tampak samping menunjukkan jumlah roda," ujarnya.

Menurutnya saat ini untuk tahap uji coba penggunaan QR Code di Riau telah berjalan di 4 SPBU, yakni di SPBU 14284657 - Rimbo panjang, Kampar, SPBU 142826114 - Jalan Riau, Kota Pekanbaru, SPBU 14282635 - Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, dan SPBU 11288601 - Jalan Putri Tujuh, Dumai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini