RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Wamenkeu: Hilirisasi Jalan Terus!

Bisnis.com,29 Nov 2022, 14:11 WIB
Penulis: Maria Elena
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Rabu (31/8/2022)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan hilirisasi hasil tambang mineral akan terus berlanjut, meski Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di acara Wealth Wisdom 2022 Permata Bank bertema ‘Economic Outlook 2023’, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, keputusan panel WTO tersebut tidak akan menyetop upaya Indonesia dalam mendorong dan mempercepat hilirisasi sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

“Kemarin kita dikalahkan, disalahkan oleh WTO soal nikel, iya, tapi hilirisasi jalan aja terus, kita dorong terus, nanti terkait WTO biarkan teman-teman trade negotiator kita terus kerja keras mendudukkan masalah ini di dunia internasional,” katanya.

Suahasil mengatakan, hilirisasi SDA bahkan merupakan upaya Indonesia dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru ke depannya, terutama dalam mendorong industri domestik, menambah lapangan pekerjaan, serta meningkatkan penerimaan negara.

Dia melanjutkan, hilirisasi bijih nikel yang selama ini telah berjalan pun telah memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Perkembangan smelter nikel tidak hanya meningkatkan tenaga kerja setiap tahunnya, royalti nikel beserta olahannya juga mencapai Rp2,05 triliun, naik empat kali lipat dibandingkan periode 2015.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menebar berbagai fasilitas dan insentif fiskal dalam mendukung investasi dan industri logam dasar, diantaranya fasilitas bea impor, tax allowance, tax holiday, hingga insentif dari pemerintah daerah.

“Kalau kita tahu persis ini ujungnya, hilirisasi, tidak apa-apa kita berikan insentif, posisi pemerintah ingin melihat sumber pertumbuhan ekonomi baru. Dari sisi fiskal bisa memberikan berbagai macam fasilitas, karena seluruh fiscal tools akan kita pakai untuk mendorong hilirisasi SDA,” jelas Suahasil.

Sebelumnya, 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih berupaya untuk mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan terkait dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Arifin mengatakan pemerintah belum berpikir untuk menyiapkan skema pengenaan pajak ekspor untuk bijih nikel. Dia beralasan keputusan panel WTO belum memiliki kekuatan hukum tetap yang memaksa pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor bahan mineral strategis dan kritis itu untuk pasar dunia.

“Kan belum putus akhir ya, masih ada tahap-tahap selanjutnya ya, jadi kita masih berusaha untuk bisa mengoptimalkan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini