Sidang Korupsi CPO: Eks Komite BPDPKS Sebut HET Penyebab Kelangkaan Migor

Bisnis.com,30 Nov 2022, 10:28 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) jadi salah satu penyebab kelangkaan di pasaran.

Hal tersebut diungkap Sutedjo saat sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. 

Awalnya, dia mengaku ada distorsi harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng.

Menurut dia, ada selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

"Betul bisa jadi karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di pasar," kata Sutedjo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2022).

Dia mengamini, bahwa HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.

"Betul," kata Sutedjo saat menjawab pertanyaan ihwal HET.

Menurut dia, terjadi kelangkaaan dan kekurangan minyak goreng di sejumlah daerah akibat munculnya HET.

"Ada beberapa daerah yang memang menjadi kekurangan atau kelangkaan minyak goreng adanya serbuan masyarakat karena berpikir minyak goreng makin langka makin sulit," katanya.

Lebih lanjut, Sutedjo mengatakan, bahwa naiknya harga minyak sawit mentah di dunia, serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah, jadi penyebab kelangkaan minyak goreng.

Dia juga mengungkap situasi global yakni perang antara Ukraina dan Rusia jadi penyebab kenaikan harga CPO yang berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini