Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Pj Gubernur Tak Revisi UMP Jakarta 2023

Bisnis.com,30 Nov 2022, 14:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Pj Gubernur Tak Revisi UMP Jakarta 2023. Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menepatkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

“Satu akan ada demo terus besar-besaran, silakan saja kalau [Pj. Gubernur] hanya ingin membela kepentingan orang-orang besar, silakan saja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/11/2022).

Said juga membandingkan UMP daerah lain seperti Majalengka dan Subang yang naik 10 persen pada tahun depan.

“Silakan kalau enggak punya rasa malu, biar rakyat yang menilai,” imbuhnya.

Selain demo besar-besaran, KSPI juga berencana mengambil langkah hukum. Namun, Said tidak menjelaskan secara mendetail langkah hukum yang akan diambil.

Terkait polemik besaran kenaikan UMP Jakarta tahun depan, Said mengaku sudah beberapa kali meminta untuk bertemu dengan Pj Gubernur Heru, tetapi terus dibatalkan.

“ Dua kali minta ketemu dibatalkan. Saya enggak ngerti memang agak aneh kebijakan Gubernur sekarang ini berbeda dengan Gubernur sebelumnya. Sekali lagi bukan orangnya tapi kebijakannya,” tandasnya.

Heru sebelumnya mengomentari soal buruh yang menggugat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798. Menurutnya, UMP tetap mengalami kenaikan meskipun tidak sesuai dengan harapan para buruh. Pj. Gubernur pun tak menunjukkan gelagat untuk merevisi UMP 2023 DKI Jakarta yang telah disahkan tersebut.

“Digugat kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp4,9 [juta],” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Heru pun menyebukan bahwa buruh berhak untuk menuntut kenaikan UMP yang lebih besar. Bahkan, dia juga tidak melarang buruh untuk berdemo. Namun, Heru menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp4.901.798

“Iya enggak apa-apa [didemo], itu hak mereka,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini