Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan belasan insentif yang tersebar di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) guna mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Direktur Humas OJK Darmansyah menegaskan banjir insentif ini diluncurkan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program kendaraan listrik, baik untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu.
“OJK mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [KBLBB] yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif,” kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Adapun dalam menerapkan kebijakan relaksasi terkait program KLBB, OJK meminta agar lembaga jasa keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Lantas, apa saja insentif program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diberikan OJK? Berikut daftar lengkapnya:
Insentif kendaraan listrik di perbankan
Untuk ranah perbankan, OJK setidaknya memberikan sebanyak empat jenis insentif dalam program KLBB, di antaranya:
a. Relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
b. Relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
c. Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
d. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).
Insentif kendaraan listrik di pasar modal
Selain memberikan insentif di sektor perbankan, OJK juga memberikan beberapa insentif dan inisiatif terkait program KLBB di pasar modal, yakni:
a. Diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond, termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
b. OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Misalnya, untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum.
Insentif KBLBB di ranah leasing dan asuransi
Insentif untuk perusahaan pembiayaan/leasing
a. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen. Insentif ini berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 – 31 Desember 2023.
b. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
c. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
d. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).
e. Uang muka (down payment/DP) untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
Insentif untuk asuransi umum, asuransi umum syariah, dan unit syariah dari asuransi umum:
a. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017). Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2023.
b. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
c. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel