Bank KB Bukopin (BBKP) Bakal Rights Issue 120 Miliar Saham

Bisnis.com,30 Nov 2022, 19:50 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) bakal gelar aksi rights issue 120 miliar saham usai mendapatkan izin dari para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hri ini, Rabu (30/11/2022).

Lebih rinci, aksi korporasi tersebut digelar dalam rangka penambahan modal Bank KB Bukopin melalui penawaran umum terbatas (PUT VII) dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

"Penambahan modal tersebut dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [HMETD] atau rights issue dengan menerbitkan saham baru seri B sebanyak-banyaknya 120 miliar saham," jelas manajemen Bank KB Bukopin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/11/2022).

Hanya saja, manajemen lanjut menjelaskan bahwa besaran saham yang dikeluarkan nantinya bergantung pada keperluan dana KB Bukopin dan harga dari pelaksanaan PUT VII.

Meskipun harga pelaksanaan belum diketahui, apabila mengacu pada harga penutupan perdagangan pada Rabu (30/11/2022), saham Bank KB Bukopin berada di level Rp129 per saham maka BBKP berpotensi serap dana sekitar Rp15,4 triliun.

Selain dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan, aksi korporasi ini juga digelar untuk menjaga daya saing pada industri keuangan sebagaimana disampaikan Deputy President Director KB Bukopin Roby Mondong.

"[Rights issue diselenggarakan] dalam rangka menjaga daya saing yang sehat dan kuat di industri keuangan nasional maupun regional. Sehingga dapat memberikan nilai tambah baik kepada pemegang saham, karyawan, manajemen, serta kepada pemegang kepentingan yang lebih luas," pungkas Robby.

Untuk diketahui sebelumnya, tingkat kecukupan pemenuhan mpdal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) BBKP hingga September 2022 berada pada level 17,59 persen. Robby menambahkan angka tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PSAK 71.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini