Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi menjadi salah satu industri jasa keuangan yang mendapatkan guyuran insentif program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik yang digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Salah satu insentif yang membanjiri industri asuransi adalah penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah. Sementara itu, ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2023.
Direktur Humas OJK Darmansyah menyampaikan bahwa penerimaan insentif tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Lantas, bagaimana tanggapan industri asuransi dengan derasan insentif kendaraan listrik ini?
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan yang digulirkan OJK. Menurutnya, sifat alamiah terkait risiko KLBB dinilai lebih rendah untuk awal tahun.
“Kami sangat mendukung [kebijakan insentif kendaraan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai], karena memang nature risiko KBLBB ini untuk tahun awal lebih rendah, mengingat bahwa baterai sebagai komponen termahal dari KBLBB ini semuanya masih digaransi pabrikan,” ujar Widodo kepada Bisnis, Rabu (30/11/2022).
Selain di industri asuransi, Widodo yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) menilai pada sektor multifinance juga akan mendorong industri keuangan untuk tumbuh. Pasalnya, insentif KBLBB juga diterima oleh industri pembiayaan alias leasing dengan uang muka (down payment/DP) untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen.
“Dari sisi dukungan industri hulu, kami sangat supportive sekali mengingat ke depannya keberadaan industri hulu akan juga menurunkan biaya klaim ke depannya dari harga komponen lebih rendah produksi dalam negeri,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel