Konten Premium

Risiko di Balik Sikap Ngotot Larang Ekspor Nikel dan Produk Tambang

Bisnis.com,01 Des 2022, 16:30 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi & Yustinus Andri
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat. Risiko di Balik Sikap Ngotot Larang Ekspor Nikel dan Produk Tambang

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah risiko dinilai dapat muncul apabila Indonesia tetap ngotot untuk melanjutkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Apalagi Presiden Joko Widodo berencana memperluas kebijakannya tersebut ke produk tambang lain seperti bijih bauksit.

Seperti diketahui, laporan final panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Selain itu, pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak organisasi perdagangan internasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini