Pengertian Produsen: Tujuan, Jenis, Contoh, Hak dan Kewajibannya

Bisnis.com,01 Des 2022, 06:33 WIB
Penulis: Hana Fathina
Produsen/Unsplash

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti dengan pelaku usaha. 

Kegiatan utama produsen adalah produksi barang atau jasa. Barang atau jasa yang dihasilkan akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelah melalui proses produksi. Contohnya, produsen akan memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang produsen yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Tujuan produsen

2. Jenis produsen

Kedua adalah produsen badan usaha bukan hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama tanpa adanya keterikatan dengan hukum tertentunya. Contoh dari produsen badan usaha ini adalah Firma.

3. Contoh produsen

4. Hak dan kewajiban produsen

  1. Menerima hasil pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang didasarkan dari kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
  2. Memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri di hadapan hukum untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan konsumen.
  3. Melakukan pembelaan diri dihadapan hukum untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan konsumen.
  4. Mendapatkan kesetaraan hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Memiliki hak untuk merehabilitasi atau memperbaiki nama baik produsen tersebut jika nantinya kerugian yang dialami konsumen bukan diakibatkan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen dan terbukti secara hukum.
  1. Memiliki itikad baik dalam segala jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
  2. Memperlakukan dan melayani semua konsumen secara adil, jujur dan tidak diskriminatif.
  3. Menjamin mutu dari barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan oleh produsen tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian barang atau jasa yang sudah diterima dan dimanfaatkan oleh konsumen tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sebelum transaksi jual beli terjadi.
  5. Memberikan kesempatan untuk para konsumen mencoba dan menguji barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen tersebut dan memberikan jaminan atau garansi atas barang dan jasa yang dibuat dan diperdagangkan. 

Itulah beberapa hal tentang produsen yang mungkin baru kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini