Omnibus Law Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Menolak Diawasi OJK

Bisnis.com,01 Des 2022, 06:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam RDPU Komisi XI DPR dengan Koperasi Simpan Pinjam, Rabu (30/11/2022)/YouTube Komisi XI DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menolak kegiatan usaha simpan pinjam koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Dekopin Sri Untari pun meminta agar ketentuan pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan untuk dihapuskan. Permintaan itu disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang dihimpun dari Gerakan Koperasi Indonesia.

“Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan mohon untuk dicabut,” kata Untari dalam RDPU Komisi XI DPR RI dengan Koperasi Simpan Pinjam, Rabu (30/11/2022).

Untari memandang, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.

“Pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah [Kementerian Koperasi dan UKM] dan tidak menjadi domain OJK,” ujarnya.

Selain itu, Untari mengusulkan agar pemerintah perlu menambahkan struktur kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop)

Selanjutnya, kata Untari, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam lembaga keuangan mikro dengan pemberian bentuk badan hukum koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi dapat memiliki lembaga keuangan mikro, dinilai tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan koperasi yang dilembagakan sebagai koperasi simpan pinjam dan rentan menimbulkan kontroversi.

“Oleh karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam lembaga keuangan mikro sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut,” imbuhnya.

Adapun, dalam draf RUU PSSK Bab XIII Lembaga Keuangan Mikro pada Pasal 5 dan Pasal 8 menyebutkan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) hanya dimiliki oleh koperasi. Maka dari itu, Untari meminta agar pengaturan koperasi dan LKM terpisah.

Dengan demikian, apabila masih terdapat praktek LKM dimiliki koperasi, dia berharap agar di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan masa transisi, mengingat saat ini Kemenkop juga tengah menyusun RUU Perkoperasian. Oleh sebab itu, Untari meminta agar koperasi ditangani oleh Kemenkop.

“Kami tidak akan menambah beban Komisi XI sehingga OJK tidak usah mengatur kami,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini