Panja DPR Bentuk Timus dan Timsin RUU PPSK, Ini Daftarnya

Bisnis.com,01 Des 2022, 19:54 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi XI akan menggelar rapat untuk membahas hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pimpinan Rapat Panja Komisi XI Dolfie OFP menyampaikan bahwa untuk agenda rapat pada Jumat (2/12/2022), rapat Komisi XI DPR akan diawali dengan tim teknis untuk membuat timus timsin untuk lebih mudah untuk mengulas. Artinya, pada Senin mendatang, Komisi XI akan membahas hasil yang dikerjakan oleh tim teknis timus timsin.

“Kita akan mulai membahas timus timsin Senin hari Senin. Tetapi mulai besok tim teknis sudah melakukan pekerjaan perumusan-perumusan sehingga pada hari Senin kita lebih mudah membahasnya,” jelas Dolfie dalam Rapat Panja Komisi XI, Kamis (1/12/2022).

Adapun, untuk anggota timus timsin terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 4 orang, fraksi Partai Golkar sebanyak 3 orang, fraksi Partai Gerindra 3 orang, termasuk pimpinan. Kemudian, dari fraksi Partai Nasdem sebanyak 2 orang, fraksi PKB 2 orang, fraksi Demokrat 2 orang, fraksi PKS 1, fraksi PAN 1, dan 1 orang dari fraksi PPP.

“Jadi karena tim teknis ini sudah mulai bekerja, kemungkinan hari Sabtu atau Minggu apa yang sudah dikerjakan oleh tim teknis akan dibagikan ke kita semua sehingga pada hari Senin kita sudah punya gambaran kalau misalnya ada yang mau ditambahkan, dikurangkan dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, Panja mengusulkan pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK. Selanjutnya, pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan lebih lanjut melalui POJK.

Dolfie menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan adalah koperasi yang bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, kegiatan dalam sektor jasa keuangan antara lagi terdiri dari kegiatan perbankan, usaha perasuransian, pasar modal, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dimaksud adalah surat penetapan dan pengajuan pengawasan kepada OJK terhadap koperasi berkegiatan dalam sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Dolfie, ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi antara lain permodalan, penempatan dana, investasi, pembinaan keuangan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, pelaporan dan pemeriksaan keuangan, mitigasi risiko, dan ketentuan norma, standar, prosedur serta kriteria yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik domestik maupun internasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa koperasi sebagai sebuah entitas bisnis perlu untuk mendapatkan dukungan untuk masuk ke berbagai lapangan sektor usaha.

Ahmad menuturkan bahwa di berbagai negara, koperasi juga masuk ke dalam berbagai lapangan usaha, salah satunya adalah Rabobank yang merupakan bank berbasis koperasi. Artinya, koperasi sebagai entitas bisnis yang diharapkan sebagai soko guru dan pilar utama dari perekonomian juga perlu mendapatkan ruang yang cukup.

“Artinya, koperasi bisa menjadi bank, bisa juga bergerak menjadi sektor-sektor lapangan usaha jasa keuangan lainnya dengan badan hukum koperasi. Tetapi pada koperasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan jasa keuangan itu, maka pengawasnya adalah otoritas yang langsung berhubungan dengan kegiatan bisnis tersebut, tidak lagi pada otoritas yang membidangi koperasi,” jelas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini