Hasil Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Tidak Dibeberkan, Ini Alasan Polri

Bisnis.com,03 Des 2022, 16:20 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, bahwa gelar perkara sudah selesai pada hari lalu. Namun, demi kepentingan investigasi lebih lanjut hasilnya belum dibeberkan ke publik

Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Pipit kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022)

Dia mengatakan, bahwa nantinya hasil gelar perkara akan diumumkan saat proses penyidikan sudah tuntas dan sudah menemukan titik yang lebih terang dari kasus dugaan setoran tambang ilegal ini.

"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis," katanya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula saat salah seorang bernama Ismail Bolong mengunggah video yang berisi setoran dana kepada beberapa perwira tinggi (pati) Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal tersebut dibenarkan mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengenai laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Ismail Bolong.

Hendra mengatakan bahwa benar dirinya yang memeriksa kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun dia tidak mengatakan lebih jauh dan meminta awak media kepada pejabat yang berwenang.

“Betul ya, saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini