OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

Bisnis.com,03 Des 2022, 12:50 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” jelas Ogi seperti dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta beralamat di Jalan Ngasem 81 RT 47 RW 14, Kadipaten, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian dari PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

Lalu, kedua adalah nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Selanjutnya, yang keempat adalah mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini