Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hasil kajian dari tim tenaga ahli World Bank terkait penyelesaian Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa OJK meminta tim World Bank untuk mengulas nilai kewajiban aktuaria AJB Bumiputera 1912 dan penilaian terhadap aset finansial maupun aktiva tetap tanah dan bangunan.
Ogi menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan untuk mengetahui total kewajiban dan aset AJB Bumiputera 1912. Dari sana, maka akan mendapatkan selisih atau gap. Adapun, saat ini, AJB Bumiputera 1912 juga telah memiliki organ yang mewakili anggota, yang terdiri dari 9 orang Badan Perwakilan Anggota (BPA), 3 orang komisaris, hingga direktur utama.
“Kajian World Bank [untuk AJB Bumiputera 1912] ada rekomendasi untuk mau atau tidak haircut, likuidasi, atau demutualisasi dengan mengajak investor baru,” ungkap Ogi dalam forum diskusi yang diselenggarakan di Bogor, Jumat (2/12/2022).
Dia menyampaikan untuk merespons rekomendasi dari tim World Bank, maka kewenangan OJK selanjutnya tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK). Sementara itu, RPK AJB Bumiputera 1912 ditetapkan dalam sidang luar biasa (SLB), di mana BPA memutuskan untuk mengambil keputusan seperti apa.
“Kami menunggu itu [RPK], seluruh anggota BPA direksi dan komisaris kita kumpulkan. Bagusnya pandangan sudah sama, tinggal ambil keputusan kepada mereka, ketua BPA. Mereka bilang ada secercah harapan, walau itu harus berkorban,” ujarnya.
Dengan demikian, Ogi menyampaikan bahwa OJK masih menunggu RPK dari perusahaan asuransi jiwa nasional yang tertua di Indonesia.
“Apakah investor baru apa mempertahankan diri, aset, likuid seperti apa. Mudah-mudah dalam waktu dekat disampaikan kepada OJK yang rasional,” harapnya. (Fahmi Ahmad Burhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel