OJK: Total Pembiayaan Melalui Fintech P2P di Sumbar Mencapai Rp5,50 Triliun

Bisnis.com,04 Des 2022, 15:07 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai tanggal 30 September 2022 jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending (P2P) di Provinsi Sumatra Barat telah mencapai 3.566 rekening dengan borrower sebanyak 230.106 rekening.

Kepala OJK Sumbar Yusri menjelaskan dari 3.566 rekening itu total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech P2P mencapai Rp5,50 triliun.

"Dari Rp5,50 triliun itu untuk outstanding mencapai Rp600,96 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,53 persen," katanya, Minggu (4/12/2022).

Dia menjelaskan melihat pada posisi 18 Mei 2022 lalu, total jumlah penyelenggara fintech P2P atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara.

"Jadi untuk fintech P2P kita selalu update, fintech mana saja yang sudah terdaftar di OJK. Daftar penyelenggara fintech ini dapat diakses pada website OJK," jelasnya.

Melihat cukup banyaknya masyarakat yang memiliki rekening fintech P2P itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Pastikan sudah terdaftar. Jika ada ragu, silakan hubungi OJK," tegas Yusri.

Dia menyebutkan dalam penyelenggaraan fintech P2P atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini