Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru 14 Hari

Bisnis.com,05 Des 2022, 16:42 WIB
Penulis: Szalma Fatimarahma
Awan Panas Guguran (APG) Gunungapi Semeru terpantau dari CCTV Pos Pantau PVBMG pukul 06.30 WIB, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (4/12)./Dok.PVMBG
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari pasca-Gunung Semeru memuntahkan awan panas guguran (APG) pada Minggu (4/12/2022). 
 
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, bahwa keputusan tersebut menjadi salah satu mitigasi bencana yang dapat dilakukan oleh pemerintah setempat usai Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Semeru ke level IV atau awas. 
 
"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi yang tersebar di beberapa tempat," ujar Thoriqul dalam keterangan resmi dikutip Senin (5/12/2022). 
 
Thoriq juga memastikan, bahwa luncuran APG Gunung Semeru yang masih terjadi hingga Senin (5/12/2022) itu belum menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun berita kehilangan yang dilaporkan oleh masyarakat setempat. 
 
Sebelumnya, PVMBG resmi menaikkan status Gunung Semeru pada Minggu (4/12/2022) usai ditemukannya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang ditandai dengan munculnya luncuran APG. 
 
Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Lumajang Joko Sambang menerangkan, luncuran awan panas tersebut bahkan telah mencapai jarak 19 km pada erupsi yang terjadi Minggu (4/12/2022) sore. Awan panas tersebut juga telah melewati Jembatan Gladak Perak yang merupakan akses utama menuju Malang-Lumajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini