Garuda Indonesia (GIAA) Berharap Bisa Bebas Suspensi Saham 28 Desember 2022

Bisnis.com,05 Des 2022, 21:38 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra menerima pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Kusuma Atmadja A pada Sidang PKPU Voting Homologasi, Jumat (17/6/2022). Dia cukup optimistis proposal perdamaian PKPU Garuda dapat berakhir homologasi dan melanjutkan pengelolaan perseroan yang lebih sehat. /Bisnis-Rinaldi M. Azka.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) segera memanggil pemegang saham untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan pelaksanaan rights issue. Usai RUPSLB, GIAA berharap penghentian sementara (suspensi) saham dapat dibuka oleh otoritas Bursa.

Pada rencana rights issue tersebut, seluruh saham yang akan dikeluarkan berjumlah maksimal 68.072.851.377 saham atau 262,96 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan harga Rp196 per saham.

“Rp196 di sini memang hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memberi range Rp180-Rp220 yang fit dengan valuasi. Kami tidak punya interest apa pun, dan dari manajemen tidak mau mengarahkan ke skenario mana pun, kita membuka opsi, implikasi, dan kemungkinan yang ada,” kata Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra, Senin (5/12/2022).

Adapun secara konsolidasi per Juni 2022 valuasi GIAA adalah US$355,72 juta, sehingga muncul kisaran perhitungan harga Rp182 – Rp210.

“Suspensi dan proses semua ini kami harapkan bisa selesai sebelum 28 Desember 2022 dan kita harapkan otoritas melepas suspensi Garuda. Karena pada saat itu, kita disuspensi karena wanprestasi terhadap sukuk. Kita punya solusi tapi belum terimplementasi sehingga begitu terimplementasi harusnys bisa dilepaskan,” imbuh Irfan.

Ke depan, manajemen Garuda ingin memastikan kepada publik bahwa kinerja keuangan perseroan akan sehat ke depannya. Perseroan akan fokus pada mengejar profitabilitas untuk mendongkrak kinerja keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini