Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), mengumumkan telah menyalurkan klaim kepada empat jamaah haji yang mengalami kecelakaan melalui maskapai Garuda Indonesia. Total klaim yang dibayarkan untuk jamaah yang mengalami musibah itu sebesar Rp500 juta
Rubiyanto, Pemimpin Askrindo Cabang Jakarta Cikini mengatakan extra cover haji yang diberikan mencakup wafat baik di Arab Saudi maupun di Indonesia pada musim haji 1443H/ 2022M, ketika dałam masa pemberangkatan, saat perjalanan dan saat kepulangan para jamaah dalam penerbangan.
“Ini [pembayaran klaim] adalah komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik baik para Jamaah Indonesia,” jelas Rubiyanto dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (5/12).
Selain di Jakarta, Askrindo disebutkan juga telah menyerahkan klaim kepada ahli waris untuk jamaah haji yang wafat dengan asal wilayah embarkasi Aceh, Banjarmasin, Bandar Lampung dan Jawa Tengah (Solo).
“Manfaat tersebut merupakan manfaat extra cover kepada ahli waris selain santunan sebesar Rp38 juta yang diberikan oleh Kementerian Agama dan sertifikat Ba'dal Haji. Di tahun 2022, Askrindo memberikan santunan atas Jamaah Haji sebanyak 4 orang dengan nilai pertanggungan sebesar Rp125 juta per jamaah,” ujar Rubiyanto.
Jika Askrindo memberikan manfaat tambahan, berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Agama menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi haji 2022.
"Alhamdulillah bener kami Takaful Keluarga mendapat kepercayaan untuk menyelenggarakannya [asuransi haji 2022). Mohon doanya semoga semuanya berjalan baik dan lancar dan jamaah pulang dengan selamat serta ibadah hajinya mabrur," kata Direktur Utama Takaful Keluarga Arfandi Arief.
Dia mengatakan dalam asuransi haji 2022, jaminan yang diberikan hanya terbatas kepada dua manfaat yakni risiko meninggal dunia dan risiko kecelakaan.
Arfandi mengungkapkan, dalam asuransi haji 2022, jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan santunan klaim sebesar Rp36 juta. Sedangkan santunan meninggal akibat kecelakaan mencapai Rp72 juta. "Kecelakaan tidak meninggal ada persentase tertentu," katanya lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel