Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendapatkan titik terang pembayaran klaim yang belum juga terselesaikan dalam 5 tahun terakhir.
Dalam Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Pertimbangan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 pada 29 November – 1 Desember 2022 lalu, para pemegang putusan tertinggi dalam perusahaan asuransi mutual satu–satunya di Indonesia itu menerbitkan enam keputusan termasuk menunjuk direksi baru.
Rapat yang sama juga menetapkan, AJB Bumiputera 1912 akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada 2023.
Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menyebutkan perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama pada Februari 2023, yang kemudian diikuti tahap kedua pada Februari 2024.
“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah yang telah ada secara proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan,” jelasnya.
Ditanyakan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran antrean, Bagus menyebutkan menjadi kewenangan direksi untuk menjalankan teknisnya.
"Terkait hal teknis sudah bukan ranah BPA, manajemen yang akan melaksanakannya," katanya menambahkan pada Senin (5/12/2022).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Darmawansyah menuturkan nomor antrean akan didapatkan setelah pemegang polis mengajukan klaim.
"Setiap pempol [AJB Bumiputera 1912] mengajukan klaim pertama kali langsung mendapatkan nomor antrean," katanya lebih lanjut.
Meski demikian, informasi lanjutan akan pencairan klaim pada Februari 2023 ini tengah disiapkan perusahaan.
"Terkait dengan hal tersebut [teknis antrean pembayaran klaim] akan diinfokan pada kesempatan pertama," kata Hery sambil menjelaskan bahwa kesempatan pertama berarti Akan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara itu dalam catatan Bisnis, Penggunaan sistem antrean mulanya tertuang dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Januari 2020 itu nasabah harus melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu untuk melakukan pengajuan klaim atas polis asuransinya. Berdasarkan salinan peraturan yang Bisnis peroleh, mekanisme antrean berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served.
Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih awal akan memperoleh layanan lebih cepat. Nomor antrean sendiri berdasarkan kantor wilayah. Untuk klaim setelah 1 Januari 2020, antrean klaim ditempatkan setelah gelombang awal. Manajemen juga menetapkan klaim dengan nominal terkecil akan menjadi prioritas penomoran antrean pada tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel