Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada hari ini, Senin (5/12/2022).
"Melakukan pencabutan izin usaha per tanggal 5 Desember 2022," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (KE IKNB OJK) dalam pernyataannya hari ini.
Pencabutan izin dilakukan OJK setelah pemegang saham tidak melakukan upaya penyelamatan guna memastikan perlindungan konsumen. Baik menambah modal ataupun aksi korporasi lainnya.
Setelah penetapan pencabutan izin ini, maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diwajibkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim likuidasi.
"Paling lambat dalam 30 hari [sejak izin usaha dicabut]," kata Ogi lebih lanjut.
Dia juga menegaskan, OJK akan memastikan untuk dilakukan penelusuran aset, baik dalam kepemilikan Wanaartha Life maupun milik pemagang saham pengendali.
Langkah perdata juga akan diambil. Dengan melakukan pengejaran kekayaan pengendali yang bertanggung jawab sehingga Wanaartha berakhir likuidasi akibat ekuitas yang menyusut dan tidak dapat memenuhi ketentuan kecukupan likuiditas.
"[OJK akan mengambil tindakan] kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen," katanya lebih lanjut.
Secara paralel, proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian akan dilanjutkan. "OJK menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku."
Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan direksi dan komisaris Wanaartha Life untuk menyerahkan putusan pencabutan izin usaha.
Dia mengatakan, para direksi berkomitmen untuk memperlancar likuidasi perusahaan. Para direksi akan bersurat kepada pemegang saham untuk melakukan RUPS dalam 30 hari setelah penetapan izin usaha. Selanjutnya akan disusul dengan permohonan RUPS kedua dan ketiga jika pemegang saham yang saat ini buron ke Amerika Serikat tidak memberikan kuasa.
"Jika belum ada tanggapan pertama, kedua, dan ketika, jika tidak [dilakukan RUPS] akan dilakukan penetapan lewat pengadilan," kata Muchlasin menjelaskan.
Setelah RUPS terselenggara dan tim likuidasi terbentuk, maka penyelesaian pengembalian dana nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni 2 tahun dan dapat diperpanjang 2x1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel