Ini 4 Putusan Lengkap OJK soal Pencabutan Izin Warnaartha Life

Bisnis.com,05 Des 2022, 17:10 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo
Nasabah Wanaartha Life saat melakukan aksi. Izin Wanartha Life dicabut OJK Rabu (5/12/2022) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life atau Wanaartha Life mulai hari ini, Senin (5/12/2022).

Keputusan diambil oleh dewan komisioner OJK berdasarkan surat nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dengan keputusan itu asuransi yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan, tidak beroperasi lagi.

Pencabutan izin usaha Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Wanaartha Life dianggap melanggar tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset asuransi tersebut.

Oleh sebab itu, Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha Life.
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha Life serta membentuk tim likuidasi.
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha Life wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," demikian bunyi pernyataan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri T. Asworo
Terkini