Penjelasan OJK Memilih Izin Wanaartha Life Dicabut Dibandingkan Pailit

Bisnis.com,05 Des 2022, 21:19 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pemailitan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang dimintakan oleh para nasabahnya. Penolakan ini seiring dengan keputusan OJK yang telah menetapkan untuk mencabut izin usaha WanaArtha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permintaan memailitkan Wanaartha Life telah disampaikan wakil pemegang polis beberapa waktu lalu.  Akan tetapi permohonan ini telah ditolak oleh OJK. Otoritas, kata dia, memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan.

“Mengingat bahwa pada hari ini OJK telah mencabut izin usaha PT WAL, maka proses pemailitan itu tidak dapat dilakukan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 44 UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, maka Wanaartha Life wajib untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi.

“Terkait dengan hak hak pemegang polis, itu akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk, dan OJK wajib untuk mengawasi langkah2 yang diambil oleh tim likuidasi tersebut,” ujar Ogi.

Adapun langkah pembubaran tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi pemegang polis. Hal lainnya yang akan dilakukan adalah berupa penilaian kembali pihak utama WanaArtha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. 

OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali WanaArtha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Tindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini