Giliran Aktuaris Hingga Akuntan Publik Diperiksa Setelah Izin Wanaartha Life Dicabut OJK

Bisnis.com,05 Des 2022, 17:48 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah langkah usai mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Hal ini dilakukan untuk melindungi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, usai mencabut izin usaha WanaArtha Life, OJK akan memerintahkan pemegan saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah berupa penilaian kembali pihak utama WanaArtha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang. 

OJK juga akan melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali WanaArtha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

“Tindakan tersebut kami lakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Sebagai informasi, sejak dicabutnya izin usaha, WanaArtha Life diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi WanaArtha dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi dengan tujuan untuk menyelesaikan hak pemegang polis.

Pencabutan izin Wanaartha Life berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP71/D.05/2022.

Keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan kecukupan modal yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," tertulis dalam pengumuman.

OJK juga menegaskan sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life maka pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha Life dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Wanaartha Life juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa setelah pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini