Tuntutan Nasabah Wanaartha Life Usai Izin Usaha Dicabut OJK

Bisnis.com,05 Des 2022, 20:26 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menjelaskan ke nasabah mengenai langkah lanjutan usai izin usaha perusahaan asuransi perusahaan resmi dicabut pada Senin (5/12/202).

Christian, perwakilan nasabah Wanaartha Life  mengatakan bahwa para pemegang polis akan mendesak OJK untuk melakukan langkah lanjutan guna memastikan nasib klaim pemegang polis. Langkah itu mulai dari verifikasi seluruh tagihan pemegang polis, melakukan penelusuran aset pribadi dan perusahaan, hingga penuntutan lewat jalur hukum baik pidana dan perdata.

“Jika dari OJK setelah pencabutan izin usaha tidak ada tindak lanjutnya dan apa yang OJK rencanakan hanya wacana maka para pemegang polis akan bergerak mendesak seluruh lembaga dan penegak hukum yang berwenang,” ujar Christian kepada Bisnis, Senin (5/12/2022).

Dia menambahkan nasabah mendukung langkah OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life. Meski demikian, langkah ini memerlukan tindakan lanjutannya dalam waktu dekat. Di samping itu, OJK diminta utuk menggelar pertemuan dengan korban sehingga dapat mendengar langsung update informasi dan menjelaskan langkah-langkah yang OJK akan lakukan beserta time framenya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada hari ini, Senin (5/12/2022). 

"Melakukan pencabutan izin usaha per tanggal 5 Desember 2022," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (KE IKNB OJK) dalam pernyataannya. 

Pencabutan izin dilakukan, setelah pemegang saham tidak melakukan upaya penyelamatan guna memastikan perlindungan konsumen. Baik menambah modal ataupun aksi korporasi lainnya.

Setelah penetapan pencabutan izin ini, maka pemegang saham pengendali WanaArtha Life diperintahkan untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pembubaran. Sekaligus menunjuk tim likuidasi. 

"Paling lambat dalam 30 hari [sejak izin usaha dicabut]," kata Ogi lebih lanjut. 

Dia juga menegaskan, OJK akan memastikan untuk dilakukan penelusuran aset, baik dalam kepemilikan Wanaartha Life maupun milik pemagang saham pengendali. 

Langkah perdata juga akan diambil. Dengan melakukan pengejaran kekayaan pengendali yang bertanggung jawab yang membuat Wanaartha berakhir. 

"[OJK akan mengambil tindakan] kegiatan pedataan untuk perlindungan konsumen," katanya lebih lanjut. 

Secara paralel, proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian akan dilanjutkan. "OJK menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini