Sumbar Himpun PAD Rp2,7 Triliun, Pajak Kendaraan Penyumbang Terbesar 

Bisnis.com,05 Des 2022, 20:19 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antara

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022 mencapai angka 2,7 triliun.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Rp2,7 triliun itu terdiri dari komponen pajak daerah sebesar Rp2,1 triliun, salah satunya berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp538,3 miliar atau kurang lebih hampir 25 persen dari penerimaan sektor ini. 

"Jadi penerimaan ini nomor dua, setelah dari pajak kendaraan bermotor, yakni sekitar Rp795 miliar," katanya, Senin (5/12/2022).

Audy menjelaskan pada tahun 2022, untuk PBBKB meningkat sekitar 3 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pajak kendaraan sudah dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah. 

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai semua itu, salah satunya yaitu program digitalisasi seperti Mypertamina. 

Menurutnya optimalisasi program tersebut diharapkan dapat mengatasi ketimpangan-ketimpangan dalam pengelolaan dan distribusi bahan bakar, agar bisa terpantau dengan baik dan masyarakat mendapatkan porsi yang sesuai.

“Agar semua bisa teroptimalisasi dengan baik, perlu dilakukan digitalisasi, sehingga semua bisa terpantau,” ujarnya.

Namun, tak dapat dipungkiri, Wagub mengatakan setiap program membutuhkan anggaran agar bisa berjalan secara optimal.

"Tentunya jika ada program, perlu juga anggaran sehingga hal ini perlu dibicarakan dengan kementerian di pusat," sambung Audy.

Tidak hanya itu, dengan adanya dukungan teknologi maupun berbagai dukungan lainnya dari stakeholder yang terlibat dalam PBBKB itu, dinilai mumpuni agar optimalisasi program yang berjalan baik sesuai harapan.

"Semoga apa yang kita kerjakan ini bisa lebih baik dari waktu ke waktu," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini